Mungkin saya termasuk terlambat dalam membaca dan mengetahui secara persis berita tentang UU ITE maupun kasus yang menimpa saudari kita Prita Mulyasari dimana sudah santer terdengar dalam beberapa minggu belakangan ini…
Berita tentang Prita inipun saya dapat dari papa saya sekitar minggu lalu, malam hari begitu baru sampai rumah dari kantor….
(saya baru saja membuka pintu rumah dan duduk untuk bermain dengan si Belang, anjing kesayangan saya)
Papa: Shierly, kamu masih sering main internet ga?
Saya: ehm???? kenapa ya pa??
Papa: Tadi pagi papa baca di koran, orang main internet masuk penjara loh…
Saya: what???? (bingung…. menyikapi pernyataan yang tidak masuk diakal)
Saya langsung mengambil koran kompas pada hari itu dan membaca tuntas berita yang menyangkut tentang Prita tersebut lalu tersenyum mesem2 ke papa dan menjelaskan perihal tentang kasus itu. Harapan untuk membuat papa mengerti akan kasus ini sirna begitu papa terus memberitahu kepada saya bahwa ‘bermain internet’ bisa masuk penjara…
Oh gosh… sebegitu besarkah peranan media dalam mengungkapkan kasus ini (tentunya kita semua sudah membaca koran, nonton tivi bahan di berita dan infotainment gencar sekali mengupas masalah ini, sampai kepada pemberitaan di radio yang sering didengarkan oleh papa saya saat mengemudi). Tetapi kita lupa, diluar sana masih banyak orang2 seperti papa saya yang belum melek internet dan mengasumsikan bahwa ‘bermain’ internet dapat menyebabkan seseorang masuk penjara…
Beruntung di Kompas kemarin, tertanggal 8 Juni 2009 dikupas segelintir tentang isi dari UU ITE yang sedang menjaid topik hangat pemberitaan media belakangan ini….
Kutipan UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 tahun 2008 tersebut isinya sebagai berikut:
Bab VII, Perbuatan yang dilarang
Pasal 27
(1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, (2) perjudian, (3) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, (4) pemerasan dan/atau pengancaman.
Bab XI, Ketentuan Pidana
Pasal 45
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Duh, baca kalimat per kalimat dari pasal tersebut aja saya sudah bingung…banyak sekali kata2 ‘dan/atau’ di kutipan pasal tersebut ya???
Tapi yang membuat saya lebih bingung lagi, kenapa Prita harus dipenjara terlebih dahulu padahal sidangnya belum lagi tuntas? (ini opini pribadi saya sebagai orang yang belum paham sekali tentang hukum Indonesia yang banyak sekali jumlahnya dan mungkin memang dibuat supaya orang awam seperti saya malas untuk mencoba mengerti satu per satu dari hukum yang dibuat baik yang lama maupun yang baru…)
Berita2 semacam ini lalu berkembang menjadi rumor bahwa era pembungkaman hak publik atas pengutaraan maupun akses informasi pun bergulir… Wah, tambah repot urusannya…
Tapi dari sudut pandang saya, memang era marketing 2.0 yang belakangan ini sedang saya dalami sudah mencuat… marketing jadul sudah mulai ditinggalkan, diganti dengan era marketing ‘word-of-mouth’ yang bisa didapatkan bukan lagi dari versi ‘word-of-mouth’ yang ‘peer-to-peer’ alias orang ke orang dalam konteks gosip ataupun acara semacam arisan dimana pembawa informasi dan penikmat informasi harus bertemu secara langsung, tetapi sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi seperti sekarang ini sarana jejaring sosial seperti facebook, milis, dan blog pun sudah bisa dijadikan sarana untuk penyampaian informasi.
Sekarang tinggal bagaimana para pelaku industri bisa memanfaatkan fenomena marketing 2.0 ini sebagai sarana marketing yang mampu mendongkrak popularitas dan pada akhirnya bisa meningkatkan laba dari fenomena tersebut…
Masih jelas dalam ingatan saya fenomena yang timbul sewaktu kartu telekomunikasi selular Axis pertama kali muncul. Karena banyaknya promosi yang menggunakan angka 6, lalu timbul rumor kalau kartu telekomunikasi selular tersebut adalah lambang dari setan akhir jaman (secara singkat dari pemahaman saya, di dalam Alkitab kristiani memang disebutkan bahwa pada akhir jaman akan keluar semua jenis setan dan lambang 666).
Bahkan saya masih ingat mendapatkan banyak sekali email dari rekan dan kerabat tentang rumor kalau memakai kartu axis tersebut dan dicoba digunakan pada waktu malam hari akan terdengar cekikikan setan dan lain sebagainya…
Tapi apa yang dilakukan pihak manajemen Axis pada waktu itu yang cukup membuat saya terkesima sebenarnya… Dibandingkan menelusuri dan mencari si pembuat cerita lalu melaporkan ke aparat yang berwajib (saya yakin mereka bisa melakukan tindakan tersebut dan menjerat sang penyebar informasi ke ‘bangku pesakitan’ di pengadilan), tindakan yang diambil oleh manajemen Axis malah melakukan konferensi pers dan menjelaskan tentang promosi mereka yang secara kebetulan agak ‘nyeleneh’ menggunakan angka 6 tersebut.
Saya malah berpikiran bahwa tanpa adanya rumor tersebut, mungkin kartu Axis yang notabene adalah pendatang baru operator telekomunikasi, tidak sebegitunya dikenal oleh orang banyak. betul kan?? Dan sebagai ‘counter-back’ rumor tersebut, manajemen Axis melakukan promo2 lainnya seperti gratis telepon ke sesama Axis dan sebagainya, lalu membuat slogan ‘GSM yang baik’ sebagai ‘counter-back’ dari pemberitaan miring sebelumnya.
Nah, sekarang dari sisi marketing sebenarnya RS Omni Internasional Tangerang ini bisa menggunakan segala isu yang beredar sebagai sarana marketing mereka kalau mereka bisa menyelesaikan masalah yang tengah mereka hadapi ini dengan cermat.
Baik bukan??? mau mau mau???
They can say anything...